Wednesday, May 14, 2008

Umur 19 Tahun sudah jadi Walikota

Rabu, 14 Mei 2008 13:51 WIB
MUSKOGEE, RABU - Seorang mahasiswa tingkat pertama yang baru berusia 19 tahun secara mengejutkan terpilih menjadi wali kota. John Tyler Hammons, mahasiswa University of Oklahoma, terpilih menjadi Wali Kota Muskogee dan memimpin 38.000 warga kota di negara bagian Oklahoma itu, Selasa (13/5) atau Rabu (14/5) waktu Indonesia.Dari semua kelurahan (precint) yang melaporkan hasil pemungutan suara, Hammons meraup 70 persen. Ia bahkan mengalahkan mantan Wali Kota Hershel Ray McBride, kata Bill Bull, Sekretaris Badan Pemilihan Muskogee County. "Kepercayaan publik pada saya adalah segalanya, dan ini pengalaman paling hebat dalam hidup saya," kata Hammons, warga Muskogee yang kuliah di Norman.Kedua kandidat sama-sama berangkat sebagai calon nonpartisan. Dalam pemilihan awal dengan enam kandidat, tidak satu pun dari mereka yang menang lebih dari 50 persen pada 1 April sehingga harus diadakan pemilihan ronde kedua.Hammons yang akan diambil sumpah pada pekan depan mengatakan, ia berencana melanjutkan kuliahnya. Namun ia bermaksud transfer ke universitas yang lebih dekat dengan Muskogee. "Terpilih menjadi wali kota tidak membuat saya berhenti kuliah. Kami akan menjadwalkan waktu sebaik mungkin sehingga saya bisa menjalankan tugas wali kota sambil kuliah," kata Hammons.Hammons menggantikan Wren Stratton yang memutuskan tidak ikut pemilihan lagi setelah menjalani satu periode. Ia akan memimpin dewan kota yang beranggota sembilan orang. Mereka bertugas mengambil suara atas keputusan yang akan diambil.Hammons mengatakan, programnya yang cocok dengan keinginan warga adalah keterbukaan dan membuat warga tahu tentang operasional kota. "Menurut saya kepercayaan warga terhadap Muskogee sudah rusak. Begitu mendapat kepercayaan itu, kami bisa memecahkan setiap persoalan," kata Hammons.

Wednesday, May 7, 2008

Perlu Langkah Kongkrit Berantas Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Alih pungsi hutan bakau yang ada di Kabupaten Langkat sudah mencapai ambang yang mengkuatirkan.
Lebih dari 5.000 hektare hutan produksi terbatas yang ada di sepanjang pesisir Langkat beralih pungsi menjadi tanaman kelapa sawit yang dilakukan warga mupun pihak investor.
Karena itu, agar kerusakan hutan penyangga resapan iar laut tidak punah, pemertintah melalui dinas terkait diminta secepatnya melakukan langkah-langkah yang kongkrit untuk mengembalikan fungsi hutan.
“Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk memberantas pembalakan dan penggarapan liar hutan bakau yang ada di Langkat,” kata Wakadis Kehutanan Sumut Yarwoto saat meninjau lokasi hutan bakau di Langkat beberapa waktu lalu.
Menurut Yarwoto, salah satu upaya yang mendesak dilakukan agar pembalakan liar tersebut dapat ditumpas yakni mengusir secara paksa para penggarap liar yang ada dengan menurunkan seluruh kekuatan baik sipil, militer maupun dinas terkait.
Yarwoto memperkirakan, dibutuhkan dana hampir sebesar Rp 300 juta untuk memberantas pembalakan dan pengalihpungsian hutan bakau yang hampir punah di Langkat. Namun diakuinya, hingga saat ini dana yang dibutuhkan belum juga terealisasi. Padahal, diakuinya bila dana dapat terealisasi, kawasan hutan bakau di Langkat yang selama ini dikuasai oleh fihak-fihak tertentu akan secepatnya dapat difungsikan kembali sebagai hutan resapan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan upaya-upaya untuk menghambat semakin meluasnya pengalih fungsi lahan hutan bakau. Antara lain, berupaya melakukan audensi kepada Departemen Kehutanan RI sehubungan dengan perubahan fungsi lahan di areal HPHT PT Sari Bumi Bakau, namun permintaan audensi tidak dapat terpenuhi disebabkan kesibukan para pejabat di lingkup Dephut.
Bahkan pada akhir Desember 2007 lalu, Pemkab Langkat telah berupaya melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul (BKSDA) Sumut dalam upaya melakukan tindakan represif pengamatan hutan Mangrove di Kabupaten Langkat. (als)